• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Iming-imingi Uang hingga Hamil, Pria di Kota Cirebon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Iming-imingi Uang hingga Hamil, Pria di Kota Cirebon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

kris by kris
9 April 2026
in Hukum
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam melancarkan aksinya, DS kerap memberikan iming-iming berupa materi yakni memberikan uang jajan secara rutin, membelikan makanan kesukaan korban hingga menjanjikan akan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab agar korban mau menuruti kemauannya.

Saat ini, DS telah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adam menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas AKP Adam. (Kris)

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Anak Dibawah UmurKota CirebonPencabulanPolres Cirebon Kota
Previous Post

Bamus Madura Keberatan, Larang Warmad Buka 24 Jam Oleh Pemkab Banyuwangi

Next Post

Koops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Distrik Gome

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Koops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Distrik Gome

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021