Dalam melancarkan aksinya, DS kerap memberikan iming-iming berupa materi yakni memberikan uang jajan secara rutin, membelikan makanan kesukaan korban hingga menjanjikan akan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab agar korban mau menuruti kemauannya.
Saat ini, DS telah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adam menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas AKP Adam. (Kris)












