JAKARTA || Bedanews.com – Bamus (Badan Musyawarah) Madura, menyatakan keberatannya Warung Madura (Warmed) dilarang berjualan atau buka 24 jam oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Tidak ada substansinya. Warung Madura itu mau buka 24 jam. Tidak melanggar hukum. Ketentuan apa yang dipake membuat pelarangan. Jadi harus jelas regulasinya, jangan warung modern kalah bersaing, terus operasi Warung Madura yang disuruh batasi,” tegas Ketua Tim Formatur Bamus Madura, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, Relawan Prabowo, menggagas berdirinya Bamus Madura. Kemudian bersama Madas Sedarah dan Serumpun mendekkarasikan Bamus Madura sebagai wadah ormas ke-Maduraan.













