KOTA CIREBON – Bedanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (57) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, tindakan bejat pelaku mengakibatkan korban kini dalam kondisi hamil.
Kasus yang mulai terungkap pada Juni 2024 ini menjadi sorotan lantaran modus yang digunakan pelaku cukup licin, yakni memanfaatkan kedekatan emosional dan materi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan tanpa status (HTS) dengan korban untuk memuluskan aksinya. DS memanfaatkan situasi keluarga korban yang telah berpisah untuk masuk ke dalam kehidupan mereka.
“Korban tinggal bersama ibunya, sementara ayah kandungnya sudah berpisah. Pelaku ini bukan ayah tiri, namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban,” ujar AKP Adam saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (8/4/26).












