“Kami tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan aturan yang berlaku, serta terus meningkatkan profesionalisme demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polresta Cirebon menetapkan GRP menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp340 juta.
Page 3 of 3













