Kantor Imigrasi, lanjutnya, telah melakukan langkah-langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak Februari, dan hingga saat ini masih berproses secara profesional hingga ke tingkat pimpinan,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Cirebon, kata Sonny, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya siap memberikan data dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum demi kelancaran penyelidikan dan penegakan hukum terhadap GRP.
“Intinya, masalah pidana penggelapan dan lainnya adalah tanggung jawab pribadi GRP dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Kasus ini juga telah dilaporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut dan sanksi yang sesuai,” tambahnya.
Meski tengah menghadapi isu ini, Sonny memastikan bahwa aktivitas kedinasan di Kantor Imigrasi Cirebon tetap berjalan normal.













