CIREBON – Bedanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon angkat bicara terkait pemberitaan yang tengah beredar mengenai penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum pegawainya berinisial GRP.
GRP diketahui menjadi buronan atas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 340 juta.
“Benar, saudari GRP hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, namun sudah tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja terhitung sejak Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sonny Prabowo, Senin (26/5/25).
Sonny menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat GRP sepenuhnya merupakan tindakan di luar kedinasan dan menjadi urusan pribadi yang bersangkutan.













