• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Guru Pesantren Rudapaksa 14 Santriwati, Legislator Desak Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya » Halaman 3

Guru Pesantren Rudapaksa 14 Santriwati, Legislator Desak Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

Mae by Mae
9 Desember 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait dengan pelaku, Kang Awang meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya.

Hukuman berat ini, kata dia, diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terlebih tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.

“Pelaku seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia. Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik, khususnya kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

“Pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penanganan kekerasan seksual,” cetusnya.

Kang Awang juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Satu Dari Tiga Pelaku Curas di OKU Timur Dipelor Tim SW

Next Post

Perda RTRW Jabar Akan Mengatur Seluruh Ruang Darat Dan Laut.

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post
Perda RTRW Jabar Akan Mengatur Seluruh Ruang Darat Dan Laut. Dibutuhkan Koordinasi Intensif

Perda RTRW Jabar Akan Mengatur Seluruh Ruang Darat Dan Laut.

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021