Terkait dengan pelaku, Kang Awang meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya.
Hukuman berat ini, kata dia, diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terlebih tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.
“Pelaku seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia. Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik, khususnya kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual.
“Pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penanganan kekerasan seksual,” cetusnya.
Kang Awang juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.













