BANDUNG. BEDAnews.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Wilayah dengan diberlakukannya UU tersebut berserta turunannya dirasa menjadi pukulan keras bagi semua daerah baik itu Provinsi/Kabupaten serta Kota karena daerah tersebut harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Iis Turniasih, ketika dikonfirmasi mengenai peraturan daerah ( perda) yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Kamis di Bandung.
Disebutkan. Banyak persoalan sosial kemasyarakatan di Jawa Barat ini yang memang harus diatur dalam sebuah peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-undang yang ada. Sedangkan













