terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, banyak perda yang harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.
“Nanti (Perda) RTRW akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN, karena menggabungkan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah,” kata Iis Turniasih,
Diungkapkan, kedepan peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur oleh kementerian tersebut.











