Dalam praktik pemerintahan yang demokratis, keberagaman konteks lokal di setiap Kabupaten/Kota menuntut diterapkannya pendekatan kebijakan yang adaptif dan partisipatif. Ketika Gubernur mengeluarkan suatu kebijakan umum, seharusnya langkah tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kepala daerah setempat.
Setiap formulasi kebijakan dalam bentuk regulasi yang memiliki legitimasi hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), perlu disusun bersama DPRD provinsi sebelum diterapkan. Dalam hal ini partisi publik adalah hal krusial. Disamping itu, peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan regulasi nasional lainnya harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan aturan turunannya, agar selaras secara hierarkis dan tidak menimbulkan konflik kewenangan. Kegagalan dalam melakukan proses ini berpotensi menciptakan disharmoni dan bahkan konflik kewenangan.













