Dengan demikian, penataan hubungan antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat ke depan perlu ditopang oleh kejelasan batas kewenangan. Hal penting lainnya adalah keterlibatan publik serta mekanisme akuntabilitas yang transparan, yang keduanya sangat mendesak untuk diperkuat.
Gubernur, dalam posisinya sebagai penghubung antara pemerintah Pusat dan Daerah, semestinya mendorong sinergi, bukan dominasi; mengayomi, bukan memerintah secara sepihak. Tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Walikota dan Bupati harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari fungsi Gubernur dalam membantu Presiden Republik Indonesia. ***













