• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

kris by kris
29 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fenomena ini memperlihatkan pentingnya penguatan pemahaman atas relasi kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah. Gubernur tidak memiliki hak untuk memaksa kepala daerah Kabupaten/Kota melaksanakan kebijakan yang tidak sesuai dengan karakteristik daerahnya atau tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Sebaliknya, Kepala Daerah di tingkat bawah justru memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri dan akuntabel dalam koridor konstitusi dan undang-undang.

Dalam semangat demokrasi lokal, Gubernur seyogianya berperan sebagai mitra koordinatif, bukan komandan atau panglima. Kolaborasi yang sehat antara Gubernur dan Bupati/Walikota harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah, supremasi hukum, serta keberpihakan pada kepentingan publik. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijadikan landasan, maka pembangunan daerah tidak hanya akan berjalan efektif, tetapi juga mencerminkan keadaban demokrasi dan penghargaan terhadap keragaman sosial yang ada di masyarakat.

BeritaTerkait

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Page 8 of 9
Prev1...789Next
Previous Post

Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog, di Sumberingin Kulon

Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

Related Posts

Ragam

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026
Ragam

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Ragam

STAI Yogyakarta Adakan Yudisium 2026

6 Mei 2026
Ragam

ATRISI MARITIM DI SELAT HORMUZ: SKENARIO KRISIS ENERGI, KEBUNTUAN DIPLOMASI DAN RISIKO ESKALASI MILITER TERBUKA

6 Mei 2026
Ragam

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026
Headline

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026
Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021