• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

kris by kris
29 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

JAKARTA || Bedanews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Bapak Aing atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), menjadi sorotan publik sejak hari pertama masa jabatannya. Berbagai kebijakan yang ia canangkan menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai langkah-langkah KDM sebagai progresif, tegas dan pantas mendapat banyak pujian publik.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap kebijakan-kebijakannya kontroversial. Tak hanya itu, bahkan mungkin publik menilai kebijakan KDM itu berpotensi melampaui batas-batas kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah yang bersifat otonom.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan mencakup penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA, larangan study tour ke luar provinsi, serta pengiriman siswa bermasalah untuk menjalani pembinaan di barak militer. Selain itu, kebijakan kontroversial lainnya termasuk wacana menjadikan prosedur vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial, serta penerapan jam malam bagi pelajar di Provinsi Jawa Barat.

BeritaTerkait

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Page 1 of 9
12...9Next
Previous Post

Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog, di Sumberingin Kulon

Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

Related Posts

Ragam

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025
Ragam

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Ragam

Penyidik JPU dan Para Hakim, Bakal Dipermalukan Oleh Publik

11 Juli 2025
Ragam

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

11 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

11 Juli 2025
Ragam

Muhammadiyah Jateng & BNNP Jateng Teken MoU di Tabligh Akbar Unimus: Satukan Langkah Lawan Narkoba

10 Juli 2025
Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021