Dalam konteks hukum tata negara, posisi Gubernur sebagai kepala pemerintahan Provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 91 dan 92, dijelaskan bahwa, Gubernur bertugas sebagai koordinator yakni, pembina dan pengawasan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, bukan atasan langsung Bupati atau Walikota.
Fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan komando layaknya seorang panglima. Artinya, peran Gubernur seharusnya dipahami sebagai mekanisme untuk memperkuat kapasitas serta menjaga harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan.
Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Ini berarti bahwa Bupati dan Walikota memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing, tanpa harus tunduk pada instruksi Gubernur yang tidak memiliki dasar hukum mengikat.













