• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

kris by kris
29 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam konteks hukum tata negara, posisi Gubernur sebagai kepala pemerintahan Provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 91 dan 92, dijelaskan bahwa, Gubernur bertugas sebagai koordinator yakni, pembina dan pengawasan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, bukan atasan langsung Bupati atau Walikota.

Fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan komando layaknya seorang panglima. Artinya, peran Gubernur seharusnya dipahami sebagai mekanisme untuk memperkuat kapasitas serta menjaga harmonisasi kebijakan antarlevel pemerintahan.

Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Ini berarti bahwa Bupati dan Walikota memiliki otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing, tanpa harus tunduk pada instruksi Gubernur yang tidak memiliki dasar hukum mengikat.

BeritaTerkait

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Page 6 of 9
Prev1...567...9Next
Previous Post

Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog, di Sumberingin Kulon

Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

Related Posts

Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

DIPLOMASI ASIMETRIS IRAN: ANTARA MARTABAT DAN KALKULASI KEKUATAN

7 Mei 2026
Ragam

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026
Ragam

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021