Lebih jauh, pada 16 Mei 2025, KDM juga menyampaikan kebijakan baru berupa penerapan jam malam bagi pelajar yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025. Langkah ini kembali mempertegas kecenderungan Gubernur Dedi Mulyadi dalam mengambil keputusan kebijakan publik. Artinya, boleh jadi kebijakan KDM ini diambil tanpa melibatkan koordinasi yang memadai dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Secara khusus, para Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota mungkin merasa tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, munculnya aturan tersebut mungkin tidak dilandasi regulasi hukum formal seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang ditetapkan melalui mekanisme legislatife. Kebijakan jam malam itu pada dasarnya hanya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Karena hanya berupa surat edaran, kebijakan ini mungkin saja tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa dan tidak dapat diberlakukan secara mengikat.













