Banyak pihak menilai bahwa, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berisiko melanggar hak asasi anak karena mungkin diterapkan tanpa dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh, pelaksanaannya dikhawatirkan melampaui batas kewenangan seorang Gubernur, yang dalam sistem pemerintahan daerah pada dasarnya memiliki peran yang lebih bersifat koordinatif.
Kontroversi serupa juga muncul terhadap kebijakan pelarangan wisuda dari jenjang TK hingga SMA, serta usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial. Kedua kebijakan ini meski dibungkus dengan dalih efisiensi anggaran dan pengendalian kelahiran, banyak dinilai mengabaikan pendekatan yang inklusif. Selain itu, kebijakan ini juga mungkin dinilai tidak melalui mekanisme partisipatif publik maupun pertimbangan yuridis yang memadai. Semua hal ini boleh jadi menunjukkan pola kebijakan “top-down” yang tidak sesuai dengan asas desentralisasi.













