Dalam laporannya, FMDT mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk:
- Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.
- Memanggil dan memeriksa pejabat yang menerima fasilitas ganda.
- Memerintahkan pengembalian seluruh dana kerugian ke kas daerah.
- Menegakkan hukum pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan.
Alan menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk partisipasi mahasiswa sebagai wujud kecintaan kepada daerah, guna memastikan keuangan daerah dikelola dengan integritas. (Suslia)
Page 3 of 3
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)












