TASIKMALAYA, Bedanews.com – Di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit dan berbagai keterbatasan fasilitas publik, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan fasilitas ganda (double facility).
Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi.
Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, mengungkapkan bahwa hasil telaah dokumen menunjukkan indikasi kuat adanya praktik pengeluaran ganda (double spending) dari APBD.
“Temuan awal menunjukkan para pejabat tersebut tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan lengkap dengan BBM dan perawatan, padahal mereka sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang,” tegas Alan Fauzi.
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)












