Denpasar – Bali dikenal memiliki keindahan alam yang memukau, kekayaan tradisi dan budaya, serta keramahan penduduknya. Tidak heran jika pesona Pulau Bali selalu mampu menarik wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sebagai pulau dengan mayoritas penduduk merupakan pemeluk agama Hindu, nilai-nilai yang berkembang tentunya berkembang sejalan dengan kepercayaan yang dianut. Salah satu manifestasinya dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), yaitu filosofi masyarakat Hindu di Bali dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan sesamanya, manusia dengan alam, dan manusia dengan Sang Pencipta.
Hal ini terwujud dengan adanya berbagai kearifan lokal yang hingga saat ini masih dijaga oleh masyarakat Bali. Salah satu Kearifan lokal Bali yang diterapkan di berbagai aspek kehidupan Adalah SUBAK. Pemahaman terkait Subak yang merupakan kearifan lokal di Bali yaitu berupa sistem pengairan secara tradisional dan menyangkut hukum adat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air di sawah atau ladang, demikian disampaikan I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H seorang Advokat dan pemerhati adat budaya Bali serta Owner dari King Justitia Law Office Ketika berbincang di kantornya di jalan Bypass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan Kota Denpasar – Bali, pada rabu 29 Oktober 2025.












