Lebih lanjut disampaikannya, Keunikan sistem irigasi subak tercermin pada kegiatan ritual keagamaan yang dilakukan anggota subak sesuai tahapan pertumbuhan padi. Kearifan lokal dalam membangun dan mengelola sistem irigasi yang diwariskan secara turun-temurun ini kemudian diakui oleh UNESCO sebagai salah satu warisan budaya dunia pada tahun 2012. Pelanggaran atas aturan adat bali yaitu Subak yang merupakan Salah satu Kearifan lokal tentu memiliki konsekwensinya bagi siapapun termasuk Warga Negara Asing.
Beberapa waktu lalu viral Dalam sebuah unggahan yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial, Julian Petroulas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Bali. Video yang diunggah di kanal YouTube miliknya itu mengungkapkan bahwa Julian, yang tampak sedang menikmati liburan di Bali, didampingi oleh sejumlah aparat keamanan saat bepergian.












