DEMAK || Bedanews.com – Kepolisian Resor Demak terus menggencarkan patroli untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Selasa (26/5/2026) malam di wilayah Kecamatan Karangawen.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Brambang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HAS (23), warga Kabupaten Grobogan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket tersangka.













