Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Yusup menegaskan, Polres Demak akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3













