“Berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu,” kata Yusup saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (29/5/2026).
Dari penangkapan HAS, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Hasilnya, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial DA (40), warga Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pengedar.
DA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bojong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Dalam penangkapan itu, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, satu plastik klip kosong, enam potongan sedotan, dua korek api gas, satu gunting, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipa kaca, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.













