“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap .ajelis.
Untuk diketahui, informasi di atas adalah bagian dari program One Day Publish Mahkamah Agung yaitu mempublikasikan informasi putusan maksimal 1 hari sejak putusan dibacakan. Hal itu juga bagian dari keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.
Sebagaimana diketahui, Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.
“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M, selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan Jaksa.













