Putusan itu diketok pada Senin (11/8) kemarin. Duduk sebagai Ketua Majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos. Mardiantos adalah Hakim Ad Hoc Tipikor.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 17.242.000.000,00 kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” beber Majelis.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh pria berusia 30 tahun itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.













