Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT. Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan Jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).
”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT. Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai Jaksa dalam dakwaanya. (Red).













