JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M, karena terbukti membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 miliar. Saat itu, Robbin adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus melalui keterangannya, Selasa (12/8/2025).













