Last but not least, perlunya dilakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, antara lain mencakup penelusuran across-locations CCTV dan rute berkendara motor pelaku.
Dalam kaitan ini, Negara harus hadir secara nyata serta memastikan bahwa, hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid. (Red).













