• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung Dorong Reformasi Hukum Acara Pidana

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung Dorong Reformasi Hukum Acara Pidana

Boed by Boed
10 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Diantara draf yang tersebar di masyarakat, dan tidak jelasnya draf RUU HAP mana yang sebenarnya dibahas oleh DPR sehingga memunculkan sejumlah isu yang dianggap krusial.

DPC Asosiasi Advokat Indonesia Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan kembali menyelenggarakan Diskusi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) pada Rabu 9/4/2025.

Acara yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Jln Printis Kemerdekaan Bandung merupakan bentuk upaya dalam. mendorong reformasi hukum acara pidana.

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung Aldis Sandhika, S.H.,M.H mengatakan diskusi publik ini tidak memilih untuk mempersempit diskusi dan tidak mengacu pada satu draf saja.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

“Kita mendiskusikan tiga topik utama yang secara garis besar terdapat pada setiap draf dan mengusulkan aturan seperti apa yang ideal ada dalam UU HAP yang akan datang terkait tiga topik itu,” ujarnya.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: Aldis SandhikaDPC AAI Bandung
Previous Post

Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI AU Gabungan Makassar Dilaksanakan Di Lanud Sultan Hasanuddin

Next Post

Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021