TASIKMALAYA, Bedanews.com — Kepastian status hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja outsourcing yang mengaku telah bekerja sejak 2017 di salah satu unit Bank Mandiri di Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan kejelasan penghentian pekerjaannya setelah muncul surat pemutusan hubungan kerja (PHK) bertanggal 16 September 2026.
Pekerja berinisial RR (35), yang disebut bekerja sebagai Sales Generalis Produktif melalui perusahaan penyedia tenaga kerja, mengaku tidak lagi dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya sejak 17 September 2026. Ia juga menyatakan belum menerima secara langsung surat PHK maupun penjelasan resmi yang menerangkan secara utuh status hubungan kerjanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, surat tersebut memuat alasan yang berkaitan dengan pencapaian target kerja. Namun, RR menyebut terdapat kondisi operasional di cabang tempatnya bertugas yang memengaruhi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).












