• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

kris by kris
29 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK || Bedanews.com – Bawaslu Kabupaten Demak melakukan penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan berupa uang kepada Kas Negara, Selasa (28/4/2026).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sekaligus Penanggung jawab Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan penyetoran BDP berupa uang ke Kas Negara melalui Pos Indonesia.

 

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp. 5.280.000,- ke Kas Negara,” ujar Kusfitria melalui keterangannya, Selasa (28/4).

 

Pipit, sapaan akrab Kusfitria Marstyasih menambahkan bahwa, penyetoran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026, perihal penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021