• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

kris by kris
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Misteri pemberi gratifikasi pada perkara OTT KPK di Dinas PUPR provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai tersibak setelah beberapa orang saksi dihadirkan pada persidangan kali ini.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4) siang tadi, dari fakta persidangan diketahui adanya duit Rp10 miliar dari PT. Asri Praya-KSO yang diterima mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan .

“Tadi salah satu saksi mengaku sempat diminta menemani, tapi dia tidak berani. Siapa yang menemani Terdakwa Ahmad Solhan akan kita dihadirkan di persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Menurut salah seorang saksi Solhan bersama NH berangkat ke Jakarta untuk menemui Didik Haryanto, selaku Direktur Operasional PT. Asri Karya Lestari sebagai perwakilan PT. Asri Praya-KSO.

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Next Post

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021