• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

kris by kris
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Uang gratifikasi itu diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama pada Agustus 2024, sebesar Rp 5 miliar diterima Solhan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya pada September 2024 sebanyak dua kali. Rp2 miliar di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Rp3 miliar di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain uang gratifikasi yang diterima Solhan, juga akan digali terkait duit gratifikasi yang diterima Terdakwa Yulianti Erlinah, selaku mantan Kabid Cipta Karya.

Menurut Meyer, Yuli ada menerima duit gratifikasi sebesar Rp4 miliar dari para kontraktor. “Ada sekitar sembilan rekanan lain yang memberikan uang yang diminta dengan total untuk ibu Yuli ada sekitar Rp 4 miliar,” ucap Mayer.

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Next Post

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021