BANJARMASIN || Bedanews.com – Misteri pemberi gratifikasi pada perkara OTT KPK di Dinas PUPR provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai tersibak setelah beberapa orang saksi dihadirkan pada persidangan kali ini.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4) siang tadi, dari fakta persidangan diketahui adanya duit Rp10 miliar dari PT. Asri Praya-KSO yang diterima mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan .
“Tadi salah satu saksi mengaku sempat diminta menemani, tapi dia tidak berani. Siapa yang menemani Terdakwa Ahmad Solhan akan kita dihadirkan di persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Menurut salah seorang saksi Solhan bersama NH berangkat ke Jakarta untuk menemui Didik Haryanto, selaku Direktur Operasional PT. Asri Karya Lestari sebagai perwakilan PT. Asri Praya-KSO.