Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

kris by kris
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Misteri pemberi gratifikasi pada perkara OTT KPK di Dinas PUPR provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai tersibak setelah beberapa orang saksi dihadirkan pada persidangan kali ini.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4) siang tadi, dari fakta persidangan diketahui adanya duit Rp10 miliar dari PT. Asri Praya-KSO yang diterima mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan .

“Tadi salah satu saksi mengaku sempat diminta menemani, tapi dia tidak berani. Siapa yang menemani Terdakwa Ahmad Solhan akan kita dihadirkan di persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Menurut salah seorang saksi Solhan bersama NH berangkat ke Jakarta untuk menemui Didik Haryanto, selaku Direktur Operasional PT. Asri Karya Lestari sebagai perwakilan PT. Asri Praya-KSO.

BeritaTerkait

Pelantikan SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah

24 Mei 2025

Kejari Kota Bandung Limpahkan Perkara Korupsi Dana PIP STIA Bagasasi Kepada JPU

22 Mei 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Next Post

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Related Posts

Hukum

Pelantikan SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah

24 Mei 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Limpahkan Perkara Korupsi Dana PIP STIA Bagasasi Kepada JPU

22 Mei 2025
Hukum

Polres Demak Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Di Desa Bantengmati

22 Mei 2025
Hukum

Miris!! Oknum Anggota DPRD DKI Diduga Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam 

22 Mei 2025
Hukum

TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

21 Mei 2025
Hukum

Pelaku Pembacokan Di Desa Pasir, Diamankan Polres Demak

21 Mei 2025
Next Post

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021