• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penjualan Aset di Cilacap Rugikan Negara Rp 237 Milyar, Proses Hukum Disorot Media & Masyarakat

Penjualan Aset di Cilacap Rugikan Negara Rp 237 Milyar, Proses Hukum Disorot Media & Masyarakat

kris by kris
6 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com – Buntut gugatan mantan Direktur Utama PT. Rumpun Sari Antan (PT. RSA), berinisial ‘A’ yang kini mengatasnamakan PT. Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT. Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT. Rumpun di PN Semarang, akhirnya menguak kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT. Rumpun Sari Antan dan PT. Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) yang diduga dilakukan mantan Dirut PT. RSA tersebut.

Pasalnya negara dirugikan senilai Rp 237 milyar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Penjualan tersebut menurut Direktur PT. Rumpun, Muttaqin dan Direktur PT. RSA, Isdianarto Aji, diduga dijual tanpa izin seluruh pemegang saham perusahan dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan. Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan dan kini sedang berproses di PN Semarang.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Komisi II DPR RI Terima Banyak Aspirasi dan Keluhan Terkait PPPK Di Sumsel

Next Post

Dandim 0806/Trenggalek Turun ke Lapangan, Wujudkan Posko Swasembada Pangan

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Dandim 0806/Trenggalek Turun ke Lapangan, Wujudkan Posko Swasembada Pangan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021