• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, Divonis Empat Tahun Penjara

Boed by Boed
23 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Akibat adanya kongkalingkong dalam proyek Bangunan Guna Serah (BGS), Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Keempatnya adalah Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka.

Kemudian mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan, serta ASN bernama Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Cagar Budaya Jadi Alternatif Calon Kantor BPBD Kota Bandung

Next Post

Kejarii Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Kejarii Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021