Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk mengambil keputusan selama 7 hari ke depan. Hakim mempersilakan kepada para pihak jika menerima putusan itu, atau akan mengajukan banding
Page 3 of 3













