• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejarii Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Kejarii Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Boed by Boed
24 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews  – Kejaksaan Negeri Bandung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka masing masing berinisial NYA dan MFA dalam perkara penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo modus yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana program Indonesia pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung ini, adalah adanya pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost yang jumlahnya bervariatif.

“Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” katanya.

BeritaTerkait

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M. (Foto: Dok. pribadi).

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

16 Maret 2026

Bawa Celurit dan Corbek, Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Demak Ditangkap

16 Maret 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, Divonis Empat Tahun Penjara

Next Post

Sejumlah Pelajar Cekcok, Kemudian Keluarkan Sebilah GOLOK vs SABUK

Related Posts

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M. (Foto: Dok. pribadi).
Hukum

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

16 Maret 2026
Hukum

Bawa Celurit dan Corbek, Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Demak Ditangkap

16 Maret 2026
Hukum

Polres Demak Amankan 114 Remaja Terduga Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru

15 Maret 2026
Hukum

Sekretaris Dinas DPKP Kota Bandung Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan

13 Maret 2026
Hukum

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026
Hukum

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026
Next Post

Sejumlah Pelajar Cekcok, Kemudian Keluarkan Sebilah GOLOK vs SABUK

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021