• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejarii Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Kejarii Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Boed by Boed
24 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, pada pelaksanaannya, tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan biaya hidup/Living Cost milik mahasiswa penerima beasiswa program Indonesia Pintar dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi.

“Atas perbuatan tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan dua tersangka ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.

BeritaTerkait

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, Divonis Empat Tahun Penjara

Next Post

Sejumlah Pelajar Cekcok, Kemudian Keluarkan Sebilah GOLOK vs SABUK

Related Posts

Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Next Post

Sejumlah Pelajar Cekcok, Kemudian Keluarkan Sebilah GOLOK vs SABUK

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021