• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tak Menunggu Perkara Perdata Inkrah, Penyelidik Tindak Lanjuti Laporan Pidananya

Tak Menunggu Perkara Perdata Inkrah, Penyelidik Tindak Lanjuti Laporan Pidananya

kris by kris
5 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARBARU || Bedanews.com – Perkara sengketa kepemilikan tanah Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bjb dengan Penggugat Asri Yusalyati dan Iis Marinda melawan Ir. Herlan Fauzi, Kelurahan Palam dan Kepala Badan Pertanahan Banjarbaru, selaku Tergugat tengah bergulir di PN Banjarbaru.

Perkara ini belum lagi inkrah, masih Putusan Sela, namun pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersikukuh menjalankan Perkara Pidananya yang dilaporkan oleh Muhammad Fadra Heyrndra bin Herlan Fauzi yang sebagai terlapor adalah Asri Yusalyati, selaku Penggugat pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Bjb.

Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan tidak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan dan/atau penyerobotan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Palam Raya RT 1 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Pamen Korem 081/DSJ yang Hobi Mendaki Gunung Curi Perhatian dalam Garjas Periodik

Next Post

Kasus Judol di Kementerian Komdigi, Jadi Atensi Kapolri

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

Kasus Judol di Kementerian Komdigi, Jadi Atensi Kapolri

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021