• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers

kris by kris
23 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG || Bedanews.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang, pada Jum’at (22 Agustus 2025).

Aksi ini merupakan respons atas insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di PT. GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kejadian tersebut memicu kemarahan komunitas pers. Para jurnalis menuntut pengusutan tuntas terhadap pelaku serta mendesak pemerintah daerah menjaga kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang tidak bisa ditawar.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, menyampaikan bahwa, insiden ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers di wilayah Serang Raya belum sepenuhnya dihargai.

Ia menegaskan, masih banyak wartawan yang dihalangi dan bahkan diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kang Asmul Apresiasi Bazar Murah Disdagin, Dorong Akses Lebih Luas untuk Warga

Next Post

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021