Mendapat arahan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi itu, Kepala Kejati Sumut, IBN Wismantanu mengatakan bahwa perubahan paradigma yang dimaksudkan adalah mengubah sikap dan perilaku kita semua dari perilaku minta dilayani menjadi perilaku melayani, mengubah sikap sebagai penguasa menjadi abdi masyarakat.
“Oleh karena itu, kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” ujar Wismantanu.
Dia menegaskan bahwa, dalam memaknai dan menjalankan segala peraturan dengan sunguh-sungguh, haruslah diartikan sebagai norma, tindakan, larangan dan kewajiban, yang dalam prakteknya telah diuraikan secara tegas semua tugas, kewajiban, dan fungsi adhyaksa sebagai penegak hukum.













