Setia Untung menilai untuk predikat WBBM pada lingkungan wilayah hukum Kejati Sumut masih nihil. Melihat kenyataan ini, tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan wilayah hukum Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBBK-WBBM.
“Pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”,” tegasnya.
Setia Untung menekankan bahwa “Kesuksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain, tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.













