“Sehingga seyogyanya modal dasar seorang penegak hukum adalah memiliki integritas yang tinggi dalam mengimplementasikan segala peraturan, yang bebas dari segala kepentingan dan pengaruh apapun,” tutur Wismantanu.
Ditegaskannya, sebagai harapan reformasi birokrasi pada seluruh aparat penegak hukum, yang pada titik akhirnya berharap integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum, maka masyarakat menjadi patuh, taat dan tertib. (Ridhwan)
Page 5 of 5













