Setia Untung mengingatkan kepada jajaran ASN di Korps Adhyaksa, agar mengikuti enam langkah ini agar bebas dari, Korupsi Kolusi dan Nepotisme; Pelanggaran disiplin; Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP); Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien; Memberikan pelayanan yang asal-asalan; dan bebas adanya pamrih.
Sebabnya, Setia Untung yang pernah meraih WBK/WBBM di Badiklat Kejaksaan tahun 2018-2019 itu berharap kepada satuan kerja Kejaksaan di daerah untuk bersama-sama membudayakan pola pelayanan pada enam point tersebut.
Salah satu yang disampaikan selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yakni, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilakukan secara virtual pekan lalu.
Kejati Sumut saat ini tengah mencanangkan Zona Integritas menuju WBBM yaitu Kejari Deli Serdang dan Kejari Dairi. Sementara satu satuan kerja Kejati dan 26 satuan kerja Kejari tengah mencanangkan Zona Integritas WBK.










