• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Asep Budi by Asep Budi
3 Mei 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com -Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu (3 Mei 2026 di Jakarta).

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

BeritaTerkait

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi  legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun  1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers  dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (Red).

Previous Post

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

Next Post

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

Related Posts

Ragam

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026
Ragam

BULOG Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas, Bagikan 350 Ribu Paket Sembako Gratis

3 Mei 2026
Ragam

Mahasiswa Semester 6 Prodi PBA STAI Yogyakarta, Adakan Outing Class di Kawasan Taman Kuliner Wonosari Gunungkidul 

3 Mei 2026
Ragam

Hardiknas: Upacara yang Terlalu Lama Kita Biarkan Kosong

3 Mei 2026
Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
Next Post

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021