Bandung, BEDAnews – Sidang agenda eksepsi atau nota pembelaan dengan terdakwa MT yang sempat tertunda akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 10/10/2024.
Dalam eksepsinya kuasa hukum MT menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan prematur untuk itu tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum, hal ini karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat
Tim kuasa hukum MT dari Kantor Hukum Randy Raynaldo, S.H. & Partners dan Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL., menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kurang lengkap.
Menurutnya surat dakwaan dalam perkara pidana No. 786/Pid.B/2024/PN.Bdg sangat tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.