• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Didalam KUHAP Pasal 81 Dan Juga Peraturan Mahkamah Agung no 1 Tahun 1956 Juncto SEMA No 4 tahun 1980 Seharusnya Masalah Pidana Ini Ditunda Sampai Perkara Perdatanya Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Boed by Boed
10 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang agenda eksepsi atau nota pembelaan dengan terdakwa MT yang sempat tertunda akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 10/10/2024.

Dalam eksepsinya kuasa hukum MT menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan prematur untuk itu tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum, hal ini karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat

Tim kuasa hukum MT dari Kantor Hukum Randy Raynaldo, S.H. & Partners dan Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL., menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kurang lengkap.

Menurutnya surat dakwaan dalam perkara pidana No. 786/Pid.B/2024/PN.Bdg sangat tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

BeritaTerkait

Sekda Jabar Herman Suryatman Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK

26 Juni 2025

Pemprov Jabar Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

25 Juni 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

Related Posts

Ekonomi

Sekda Jabar Herman Suryatman Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK

26 Juni 2025
Ekonomi

Pemprov Jabar Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

25 Juni 2025
Hukum

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

25 Juni 2025
Hukum

Hakim Tinggi Pengawas: Jangan Jamu Kami, Termasuk Snack

25 Juni 2025
Hukum

Kirim WBP ke Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Karutan Cirebon: Ini Penguatan Karakter

24 Juni 2025
Hukum

Geger Geden Penggeledehan Narkoba Serentak Provinsi, BNN Provinsi Jateng Bongkar Jejaring Narkoba di Tegal

24 Juni 2025
Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021