• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Didalam KUHAP Pasal 81 Dan Juga Peraturan Mahkamah Agung no 1 Tahun 1956 Juncto SEMA No 4 tahun 1980 Seharusnya Masalah Pidana Ini Ditunda Sampai Perkara Perdatanya Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Boed by Boed
10 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang agenda eksepsi atau nota pembelaan dengan terdakwa MT yang sempat tertunda akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 10/10/2024.

Dalam eksepsinya kuasa hukum MT menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan prematur untuk itu tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum, hal ini karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat

Tim kuasa hukum MT dari Kantor Hukum Randy Raynaldo, S.H. & Partners dan Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL., menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kurang lengkap.

Menurutnya surat dakwaan dalam perkara pidana No. 786/Pid.B/2024/PN.Bdg sangat tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021