• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Didalam KUHAP Pasal 81 Dan Juga Peraturan Mahkamah Agung no 1 Tahun 1956 Juncto SEMA No 4 tahun 1980 Seharusnya Masalah Pidana Ini Ditunda Sampai Perkara Perdatanya Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Boed by Boed
10 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“JPU seharusnya tidak mendaftarkan ke pengadilan atas kasus pidana ini, harus menunggu dulu perkara perdata diputus oleh hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap” pungkasnya.

 

 

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 5 of 5
Prev1...45
Previous Post

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021