• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Didalam KUHAP Pasal 81 Dan Juga Peraturan Mahkamah Agung no 1 Tahun 1956 Juncto SEMA No 4 tahun 1980 Seharusnya Masalah Pidana Ini Ditunda Sampai Perkara Perdatanya Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Boed by Boed
10 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa hukum secara cermat, jelas, dan lengkap, serta sarat dengan ketidakcermatan dalam penyajian fakta dan jumlah kerugian yang dialami pelapor, ” tutur Randy Raynaldo, S.H.,

Randy Raynaldo, S.H., selaku kuasa hukum MT meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan penuh dengan ketidakpastian.

“Kami berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan eksepsi ini dan memutuskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Dakwaan ini sangat prematur dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diteruskan, ” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum menuduh MT telah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, akan tetapi dakwaan tersebut dianggap kabur karena tidak menjabarkan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dalam kurun waktu yang disebutkan, yaitu antara tahun 2017 hingga 2021.

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021