JAKARTA || Bedanews.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru per 2 Januari 2026 membawa angin segar bagi perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam kebebasan beragama.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai regulasi ini secara normatif jauh lebih kuat dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan ibadah umat beragama di Indonesia. Menurut Santrawan, struktur hukum dalam Pasal 303 hingga 305 KUHP baru telah disusun secara sistematis untuk memenuhi asas lex certa atau kejelasan rumusan.
Berbeda dengan aturan lama, KUHP baru membagi tingkat pelanggaran secara proporsional, mulai dari gangguan berupa kegaduhan ringan hingga tindakan kekerasan fisik yang menghalangi jalannya upacara keagamaan. Hal ini memastikan bahwa, pemidanaan dilakukan secara adil sesuai dengan bobot perbuatannya.













